Bagaimana dengan status angkutan mandiri?
Ditegaskan Reza Aulia, DLHK Pekanbaru sudah meminta kepada LPS untuk mengakomodir semua angkutan mandiri di daerahnya. Namun tetap terdata di DLHK Pekanbaru.
"Sementara untuk transdipo, kita memakai lahan milik Pemko, yakni di Jalan Palembang Kulim dan di Rumbai. Ini untuk sementara, nanti kita cari lagi sesuai kebutuhan," tambahnya.
DLHK Pekanbaru berharap, semua persiapan yang dilakukan bisa didukung semua pihak.
Sehingga tidak ada lagi tumpukan sampah di Kota Pekanbaru.
Kontrak kerja pihak ketiga, PT Ella Pratama Perkasa (EPP), selaku pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru akan berakhir Juni 2025.
Artinya, masih ada waktu sebulan lebih lagi tanggung jawab PT EPP membersihkan kota ini dari tumpukan sampah.
Selanjutnya, per awal Juli 2025, Pemko Pekanbaru dipastikan menyerahkan pengangkutan sampah ke LPS Kelurahan.
Saat ini, 83 LPS yang ada di semua kelurahan sudah terbentuk. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).