Akibat Pinjamkan KTP ke Teman untuk Kredit Motor, Pria di Lumajang Divonis Penjara 2 Tahun

Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KTP - Sebuah kasus hukum menimpa seorang pria bernama Poniman di Lumajang, Jawa Timur, setelah ia meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada teman untuk pengajuan kredit motor.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah kasus hukum menimpa seorang pria bernama Poniman di Lumajang, Jawa Timur, setelah ia meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada teman untuk pengajuan kredit motor.

Akibat tindakannya, Poniman kini harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan membayar denda sebesar Rp10 juta.

Kasus ini bermula pada Juni 2023, saat Poniman didatangi oleh temannya bernama Kartiman, yang hingga kini masih buron.

Kartiman meminjam KTP Poniman dengan tujuan membeli sepeda motor secara kredit melalui PT Adira Finance Cabang Lumajang.

Pada Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, seorang surveyor dari Adira Finance datang ke rumah Poniman di Dusun Godean, Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Saat itu, Kartiman turut hadir.

Melalui pengajuan tersebut, Poniman membeli satu unit sepeda motor Honda-ALN VARIO 160 CBS Noka seharga Rp38.939.996.

Motor itu dibeli secara kredit dengan tenor 33 bulan dan cicilan sebesar Rp1.180.000 per bulan.

Namun, sejak pembelian dilakukan, Poniman tidak pernah membayar cicilan satu kali pun.

Terungkap Saat Penagihan

Masalah mulai terungkap ketika Fauzi, seorang penagih dari Adira Finance, datang ke rumah Poniman untuk melakukan penagihan.

Poniman mengaku bahwa ia hanya meminjamkan namanya untuk pengajuan kredit, dan seharusnya Kartiman yang membayar cicilan.

Dengan demikian, Poniman diketahui telah memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan kredit fidusia tersebut.

Fakta lain yang muncul dalam persidangan, Poniman menerima uang sebesar Rp1.450.000 dari Kartiman sebagai imbalan atas peminjaman KTP untuk pengajuan kredit motor.

Akibat dari tindakan tersebut, PT Adira Finance Lumajang mengalami kerugian senilai Rp38.939.996.

Halaman
12

Berita Terkini