Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
PT Adira Finance Lumajang kemudian melaporkan Poniman ke polisi.
Kasus ini mulai disidangkan pada Senin, 21 April 2025, dan putusan dijatuhkan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Poniman terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan menyesatkan yang memengaruhi sahnya perjanjian jaminan fidusia.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Poniman dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditangkap dan ditahan serta supaya tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000, subsidair 2 (dua) bulan pidana kurungan," demikian bunyi putusan yang dimuat di laman resmi sipp.pn-lumajang.go.id.
Respons dari Pihak Adira Finance
Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang–Probolinggo, Novi Ariyanto, memberikan tanggapan atas kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu membawa debitur bermasalah ke jalur hukum.
"Jika debitur kooperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Novi juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan KTP kepada orang lain karena dapat membawa dampak hukum yang serius.
(*)
Â