Dendam Pernah Mau Ditombak, Mantan Kades di Inhil Bacok Abang Ipar Hingga Kritis

Penulis: T. Muhammad Fadhli
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGANIAYAAN - Pelaku penganiayaan, AH dihadirkan dalam konfrensi pers yang dipimpin Wakapolres Inhil Kompol Rizki Hidayat di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Selasa (17/6/2025).

TRIBUNPEKAMBARU.COM, TEMBILAHAN – Emosi, dendam dan sakit hati atas hubungan pribadi pada masa lalu yang menimbulkan ketersinggungan menjadi motif AH (53) menganiaya KM (52).

Pelaku AH sempat mengisahkan bagaimana dirinya menganiaya abang iparnya tersebut di hadapan Wakapolres Kompol Rizki Hidayat dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Selasa (17/6/2025).

Pelaku menggunakan baju tahanan oranye dan penutup kepala berwarna hitam mengakui bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh dendam lama terhadap korban. 

Beberapa waktu lalu pelaku pernah dikejar oleh korban menggunakan tombak, sehingga pertemuan pagi itu sebelum kejadian memicu kemarahan mendadak.

“Saya tidak ada niat dari awal. Tapi waktu lewat, saya lihat dia sarapan. Jadi teringat waktu dia pernah mau tombak saya. Di situ saya emosi,” ujar pelaku.

Kejadian naas tersebut terjadi di Jalan Tepi Laut Dusun Tuk Sate Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Inhil, Senin (16/6/2025) pagi.

Wakapolres Inhil Kompol Rizky menjelaskan, korban mengalami luka-luka pada bagian kepala dan tangan, disebabkan tindakan diawali dengan konflik verbal, lalu dilanjutkan dengan penganiayaan fisik yang serius. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat,” jelas Wakapolres saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Pantun Siagian dan Kapolsek Batang Tuaka IPTU Bambang Sutriyanto. 

Satuan Reskrim Polres Inhil bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat ini, pelaku AH (53) diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Wakapolres membeberkan, Pelaku diamankan pada pukul 16.00 WIB di kediamannya setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Sungai Batang, Polsek Tanah Merah, dan Satreskrim Polres Inhil.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju korban berlumuran darah serta 1 bilah parang panjang berhulu plastik warna biru,” jelas Wakapolres.

Wakapolres berharap dengan dilaksanakannya Press konferensi Ungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat ini dapat memberitahu kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.

“Tindakan cepat dan sinergitas antar satuan sangat membantu dalam penanganan kasus ini. Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Waka.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko menerangkan, Kejadian bermula sekitar pukul 06.10 WIB saat korban, KM (52) seorang Pegawai Negeri Sipil sedang sarapan di sebuah warung bersama keluarganya.

Korban yang juga mantan Sekdes ini sarapan bersama pelapor DA (27) dan cucunya di warung milik saksi bernama MA.

Tiba-tiba pelaku AH datang menghampiri dengan membawa sebilah parang sepanjang sekitar 1 meter, sambil melontarkan ancaman kepada korban.

“Kau Nak Betetak (duel parang), Kau Nak Merasa Parang Aku Ni,” ujar pelaku sembari menghentakkan gagang parang ke meja tempat mereka duduk.

Setelah itu, pelaku mengayunkan punggung parang sebanyak dua kali ke arah korban, hingga Korban merespons dengan berkata, “Kau Ni Apa Jang”, yang kemudian dijawab pelaku, “Kau Ni Manusia Tak Tau Diri, Kalau Tak Ada Aku Kau Tak Jadi Apa-apa.”

“Pelapor berusaha menenangkan dan menahan korban untuk tidak membalas tindakan pelaku, hingga akhirnya pelaku pergi meninggalkan lokasi dengan berjalan ke arah kebun,” papar Kasat.

Namun sekitar satu menit setelah pelaku pergi, korban tanpa sepatah kata berjalan mengikuti arah kepergian pelaku.

Tidak lama pelapor mendengar suara teriakan dari arah hulu, lalu segera berlari menuju sumber suara, dari jarak sekitar 30 meter.

Pelapor melihat pelaku mengayunkan parang ke arah korban yang berusaha menghindar sambil berjalan mundur.

Ketika pelapor mendekat hingga berjarak 5 meter, pelapor melihat korban sudah dalam posisi terbaring dengan luka bacok di kepala dan tangan, serta darah yang keluar dari kepala.

Saat pelaku hendak kembali mengayunkan parang, pelapor mengambil sebatang kayu yang ada di sekitar dan memukul pelaku hingga jatuh.

Pelaku yang juga mantan kepala desa ini berusaha bangkit kembali, namun sempat ditendang oleh korban sehingga kembali terjatuh.

Setelah itu, pelapor membawa korban masuk ke rumah warga melalui pintu belakang untuk mengamankan diri dan membantu korban pulang ke rumah.

“Korban saat ini dalam keadaan kritis. Ia dirawat RSUD Puri Husada Tembilahan. Pelaku diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun,” pungkas AKP Budi. 

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli)

 

Berita Terkini