TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan Demam Berdarah Dengue (DBD), Selasa (17/6/2025).
Surat NOMOR: 440/DINKES-SEKRT/ 422 itu dikeluarkan karena meningkatnya kasus DBD (Demam Berdarah Dengue) di beberapa wilayah di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Melalui surat tersebut seluruh instansi terkait dan masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan DBD.
“Karena seiring meningkatnya kasus DBD di beberapa daerah kota, maka kita surat edaran yang berisi langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka pencegahan,” ungkap Bupati Asmar.
Langkah yang Harus Diambil
Adapun beberapa langkah yang harus diambil diantaranya:
1. Melaksanakan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M-Plus di lingkungan rumah, tempat-tempat umum, tempat-tempat Institusi Pemerintah dan Swasta.
Adapun 3M-Plus yakni, menguras, menutup tempat penampungan air dan mendaur ulang barang bekas yang dapat menjadi tempat penampungan air.
2. Mencegah gigitan nyamuk dengan memakai obat anti nyamuk semprot atau oles, memasang kasa nyamuk pada ventilasi, memberantas jentik nyamuk dengan larvasida.
3. Seluruh pimpinan Instansi/ Perangkat Daerah, Camat, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta hingga Kepala Desa untuk melakukan bersih-bersih/gotong royong di lingkungan kerja instansi/kantor masing-masing dan melakukan PSN-3M Plus secara rutin.
“Kepala Desa/Lurah Bersama-sama dengan warga masyarakat melakukan bersih-bersih secara serentak dan melakukan PSN 3M-Plus untuk memberantas bersarangnya nyamuk berkesinambungan di lingkungan Desa/Kelurahan/RT/RW,” imbau Bupati Asmar.
Asmar juga memerintahkan UPT Puskesmas agar berkoordinasi dengan Camat, Kepala Desa, Lurah melakukan promosi Kesehatan terkait PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat).
“Jadi mereka harus pemantauan adanya kasus DBD di wilayah kerja masing-masing, serta melakukan upaya-upaya pengendalian penyakit DBD,” pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)