BPJS Ketenagakerjaan Siak Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor konstruksi.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
SOSIALIASI - BPJS Ketenagakerjaan kabupaten Siak melakukan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) kepada sejumlah OPD, di A Duo Resto di bilangan Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Siak memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor konstruksi. Sebab, pekerja konstruksi tergolong kelompok berisiko tinggi dan wajib dilindungi oleh negara. 

“Prinsipnya adalah menjamin kemandirian pekerja ketika terjadi risiko sosial, baik karena kecelakaan kerja maupun kehilangan pendapatan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Siak, Jonggi Juan Martinus Panjaitan, Jumat (20/6/2025).

Jonggi menjelaskan, pihaknya telah melalukan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) yang digelar bersama sejumlah perangkat daerah, Kamis (19/6/2025) di A Duo Resto di bilangan Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak.

Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala dinas yang terlibat langsung dalam pengadaan proyek konstruksi. Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tarukim, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, hingga Badan Keuangan Daerah. Sosialisasi difokuskan pada kewajiban perlindungan sosial pekerja konstruksi dan pemahaman atas skema iuran yang berlaku.

Menurut Jonggi, terdapat lima program utama yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, peserta aktif juga dapat mengakses beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta bagi dua orang anak.

Perlindungan tersebut didukung oleh sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, PP No. 44 Tahun 2015, serta Permenaker No. 5 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan semua pemberi kerja, termasuk penyedia jasa konstruksi berskala kecil dan menengah, untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM.

Dalam proyek-proyek pemerintah, kewajiban ini ditekankan lewat UU Jasa Konstruksi dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan pendaftaran pekerja ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen lelang dan kontrak.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua pendekatan dalam penetapan iuran, yakni berbasis upah dan nilai proyek. Untuk proyek dengan nilai hingga Rp100 juta, iuran JKK dan JKM ditetapkan sebesar 0,24 persen dan akan menurun hingga 0,10 persen untuk proyek di atas Rp5 miliar. Jonggi menyebut, iuran untuk proyek senilai Rp900 juta, misalnya, hanya sekitar Rp1,6 juta.

“Angka itu sangat kecil jika dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang didapat pekerja dan keluarganya, terutama jika terjadi kecelakaan kerja atau musibah lainnya,” kata Jonggi.

Manfaat JKK meliputi perawatan medis tanpa batas biaya dan santunan hingga 56 kali upah, sementara JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa bagi anak pekerja.

Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 4.342 klaim JKK dengan total manfaat Rp64,6 miliar dan 101 klaim JKM dengan nilai Rp4,24 miliar. Klaim paling dominan berasal dari santunan kecelakaan dan biaya pengobatan. Beasiswa pendidikan juga menjadi program yang paling banyak dimanfaatkan oleh keluarga peserta.

Kementerian Dalam Negeri turut menegaskan pentingnya perlindungan sosial ini dalam Pedoman Penyusunan APBD 2025, dengan mewajibkan pemerintah daerah memasukkan program JKK dan JKM dalam setiap kegiatan pengadaan jasa konstruksi. Hal ini menjadi bagian dari upaya nasional membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan tangguh menghadapi risiko sosial.

“Bukan hanya proyeknya yang selesai tepat waktu, tapi pekerjanya juga pulang dengan selamat dan keluarganya memiliki masa depan,” ujar Jonggi.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved