Saat membunuh korban, tersangka sempat meminta maaf.
"Selanjutnya tersangka mengatakan 'minta maaf aku ya, sayang kali aku sama kamu' sembari tersangka menusuk leher bagian bawah korban menggunakan obeng yang digenggam di tangan kanannya sebanyak satu kali,"
"Kemudian tersangka mencabut obeng tersebut dan melepaskan dari tangannya," sambungnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Korban, lanjut Sandy, bahkan sempat berusaha menutup luka di lehernya.
Namun, tangan kiri tersangka mencekik leher korban.
"Diikuti kedua kaki tersangka dirapatkan untuk mengunci kedua kaki korban agar korban tidak bergerak," kata Sandi.
Korban juga melakukan perlawanan dengan meronta-ronta, namun tersangka mengunci tubuh korban sekuat tenaga.
"Setelah merasakan korban tenaga dan sudah tidak bergerak, tersangka pelan-pelan melepaskan kuncian di tubuh korban,"
"Kondisi korban lemas dan nafasnya sudah melemah atau satu-satu serta mendesah menahan sakit," katanya.
Tersangka kemudian menutupi luka di leher korban menggunakan kaus miliknya.
Setelah korban meninggal, tersangka mengaku menyesal dan sedih.
Johan lantas membersihkan darah di kasur.
Bahkan, Johan membersihkan badan korban dan mengganti pakaiannya.
Atas perbuatannya tersebut, JS terancam penjara paling lama 15 tahun.
"Tersangka JS sudah ditahan di Polres Pematangsiantar ini dengan sangkaan menghilangkan jiwa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana," pungkas Iptu Sandy.