Sementara itu, anggota Tim Rescue Damkar Kota Bekasi, Eko Budi, menjelaskan, D sebelumnya mengadu ke damkar melalui call center 112 pada Selasa pagi tadi pukul 06.30 WIB.
Dalam aduannya, D mengaku hendak bunuh diri. Mendengar aduan tersebut, enam petugas langsung bergegas menuju kediaman pengadu dengan menggunakan satu unit mobil damkar.
"Kami dapat pengaduan dari warga inisial D melalui 112 perihal KDRT, D berbahasa ingin bunuh diri, langsung kami kroscek datang dan minta alamatnya," kata Eko.
Setibanya di lokasi, Eko dan kawan-kawan langsung memberikan layanan pendampingan untuk menguatkan mental D.
Eko juga membenarkan bahwa D merupakan korban KDRT. Hal ini terlihat dari luka memar di sejumlah bagian tubuh korban.
"Kalau secara kasat mata itu ada bekas luka lebam di paha sebelah kiri, lalu kuping sebelah kiri keluar cairan, kemudian kepala terasa pusing dan ada memar juga," ungkap pria yang biasa disapa Eko Uban.
Setelah pemberian layanan ini, rasa percaya diri korban perlahan mulai membaik.
Sementara itu, Kompas.com telah melayangkan pesan singkat kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro perihal kasus ini. Namun, hingga artikel ini tayang, pesan tersebut belum juga direspons.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya prosedur pada penegakkan hukum jangan dibikin ribet dan lama.
Karena sejatinya penegak hukum mendapatkan gaji mereka dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. (*)