Perambahan Hutan di TNTN

Satgas PKH Rapat Tertutup Bersama Forkopimda Pelalawan Terkait Reforestasi TNTN, Ini Hasilnya

Penulis: johanes
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT TERTUTUP - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat tertutup bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan Riau, Selasa (24/6/2025), terkait persoalan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di auditorium lantai lll kantor bupati.

"Hutan primer (TNTN) saat ini kurang lebih tidak sampai 10 ribu hektar," ungkap Wadan Satgas PKH Brigjen Dodi Triwindo saat memaparkan kondisi kawasan TNTN saat itu.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah berada di areal TNTN selama dua pekan untuk melakukan identifikasi masalah perambahan dan penguasaan kawasan taman nasional yang disulap menjadi kebun sawit. 

Dari hasil penelusuran tim Satgas PKH, modus oknum-oknum dalam menguasai TNTN untuk dijadikan kebun sawit yakni dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu oleh oknum terkait. Kemudian adanya Pungutan Liar (Pungli) oleh aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). 

Selain itu ditemukan 1.805 Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam areal TNTN dengan rincian 5 bidang di Pelalawan dan 1.800 bidang di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Ada juga indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam praktik penguasaan lahan taman nasional.

"Hal ini masih kita tangani secara maraton dan paralel. Kita akan tindak tegas pada oknum-oknum yang terlibat langsung," katanya.

Tim Satgas PKH telah memanggil beberapa oknum Kepala Desa (Kades) yang terlibat langsung di sekitar kawasan TNTN. Selain itu, ada beberapa Kepala Dinas (Kadis) yang terkait langsung. Sehingga diketahui KTP yang bodong serta Kartu Keluarga (KK) palsu. Demikian juga dengan SHM yang terbit di dalam kawasan taman nasional akan dicek kembali.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

Berita Terkini