28. Maluku Utara mencatat 5.724 pernikahan dan 1.260 perceraian.
29. Papua mencatat 1.473 pernikahan dan 1.060 perceraian.
30. Bali mencatat 3.189 pernikahan dan 1.041 perceraian.
31. Kalimantan Utara mencatat 2.899 pernikahan dan 931 perceraian.
32. Maluku mencatat 4.464 pernikahan dan 623 perceraian.
33. Papua Barat mencatat 1.038 pernikahan dan 487 perceraian.
34. Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat 2.775 pernikahan dan 485 perceraian.
Sumber Data:
Kementerian Agama Republik Indonesia (Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama)
Catatan Penting:
Termasuk pernikahan yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) namun tetap tercatat secara resmi.
Data ini hanya mencakup pernikahan dan perceraian bagi umat Islam.
Angka perceraian yang tercatat adalah yang sudah memiliki putusan pengadilan dan akta cerai telah diterbitkan.
Data perceraian untuk Provinsi Papua Barat juga mencakup wilayah Papua Barat Daya.
Data perceraian untuk Provinsi Papua juga mencakup wilayah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Kenapa Banyak Perempuan Menggugat Cerai?
Ada banyak alasan yang membuat perempuan akhirnya memutuskan untuk menggugat cerai suaminya. Beberapa di antaranya adalah:
Mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Suami tidak menafkahi atau lalai menjalankan tanggung jawab
Perselingkuhan atau ketidaksetiaan dalam rumah tangga
Tekanan batin, stres, dan masalah emosional berkepanjangan
Pertengkaran yang terus-menerus dan hubungan yang sudah tidak harmonis
Selain alasan-alasan di atas, saat ini perempuan juga lebih berani mengambil keputusan karena semakin banyak yang paham hukum, lebih berpendidikan, dan mendapat dukungan dari lembaga bantuan hukum serta komunitas perempuan.
Ini membuat mereka tidak lagi ragu untuk keluar dari pernikahan yang dianggap tidak sehat atau penuh tekanan.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunbengkulu )