Berita Nasional

PDF SKB 3 Menteri Libur dan Cuti Bersama 2025, Libur 18 Agustus Tambahan dari Pemerintah

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KALENDER 2025- Daftar libur dan cuti bersama Agustus 2025 sesuai SKB 3 Menteri

TRIBUNPEKANBARU.COM -Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 3 menteri libur 18 Agustus 2025 PDF nya bisa anda dapatkan dalam artikel.

Libur tanggal 18 Agustus 2025 ini merupakan libur tambahan yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan momen Hari Ulang Tahun ( HUT ) RI ke 80 tahun 2025.

Nah, bagi anda yang ingin merencanakan terkait dengan libur dengan keluarga, tentu saja bisa memastikan daftar libur yang telah disahkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri.

Baca juga: TERUNGKAP Pemilik Mobil Grand Vitara yang 2 Tahun Terparkir di Pinggir Jalan di Jogja, Ternyata . .

Untuk lengkapnya, PDF libur tanggal 18 Agustus 2025 , bisa didapatkan dalam artikel

Keputusan Libur dan Cuti Bersama

Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama sepanjang 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.


Namun dalam perjalannya, Pemerintah Indonesia memutukan untuk menambah hari libur bersama tepat setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Indonesia, yakni 18 Agustus 2025.

Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat. 

Menurut Juri, libur tambahan di 2025 ini diberikan sebagai salah satu dari beberapa hadiah yang disiapkan pemerintah untuk menyambut HUT ke-80 RI.

Lantas, apakah 18 Agustus 2025 di SKB 3 Menteri libur?

18 Agustus 2025 di SKB 3 Menteri

Sejauh ini SKB 3 Menteri tidak memuat hari libur tanggal 18 Agustus 2025. Begitu juga dengan keputusan presiden (keppres), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) yang juga belum memuat keputusan libur 18 Agustus 2025.

Dengan kata lain, 18 Agustus tidak atau belum termasuk libur nasional dan cuti bersama yang telah lebih dulu disahkan oleh pemerintah.

SKB 3 Menteri ini ditetapkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, yang juga disebut sebagai SKB 3 Menteri.

Halaman
123

Berita Terkini