TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut dua berita yang menjadi perhatian dalam kurun waktu 24 jam terakhir di Provinsi Riau.
Pertama adalah mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun yang diduga bakal calon tersangka oleh Polda Riau dalam kasus SPPD fiktif di sekretariat DPRD Riau mendatangi kantor KPK di Jakarta.
Selanjutnya pria yang melakukan aksi ekhibisionis resahkan pengunjung Taman Kota Bangkinang, Minggu (22/6/2025) malam.
Mantan Sekwan DPRD Riau Datangi KPK
Kasus dugaan SPPD fiktif Setwan DPRD Riau, terus saja memasuki babak baru.
Muflihun mantan Sekwan DPRD Riau mendatangi Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) di Jakarta, Senin (23/6/2025) terkait dengan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.
Muflihun, yang diduga bakal calon tersangka oleh Polda Riau, melawat ke gedung KPK) RI didampingi kuasa hukumnya Ahmad Yusuf dan Saidi Amri Purba.
Baca juga: Polda Riau Beber Inisial M Calon Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Muflihun
Kepada Tribunpekanbaru.com, Muflihun mengatakan kedatangan ke KPK RI, untuk mencari keadilan.
Dia mengaku optimis, dirinya akan diperlakukan secara adil oleh komisi anti rasuah tersebut.
"Saya datang ke KPK karena ingin semuanya terang. Saya ingin rakyat tahu duduk persoalan sebenarnya. Saya tidak akan melarikan diri dari proses hukum. Justru ingin meluruskan, agar keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang kuat," kata Muflihun.
Lanjut Muflihun, setelah semua ikhtiar dilakukan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT.
"Kami insyaallah akan ikuti seluruh proses yang akan terjadi. Semoga keadilan kami dapatkan,” harapnya.
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf mengatakan kliennya datang KPK, sebagai wujud pelaksanaan komitmen, bahwa mantan Sekwan DPRD Riau itu, untuk menjadi whistleblower dalam persoalan-persoalan dugaan tindak pidana korupsi, yang terjadi di lingkungan kantor legislatif Bumi Lancang Kuning.
Baca juga: Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau: M Dijerat Pasal Berlapis, Akan Muncul Nama Baru?
“Kita melihat pemberitaan tentang dugaan tindak pidana korupsi seputar kasus SPPD Fiktif tahun anggaran 2020 dan 2021. Namun sayang, sejak Juni 2024 lalu hingga beberapa waktu kemarin, kami menelaah pemberitaan yang ada di media cetak serta elektronik, seakan-akan klien kami menjadi pelaku tunggal,” sebut Ahmad Yusuf.
Minggu lalu, pihaknya juga sudah berkonsultasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna konsultasi langkah pembongkaran tindak pidana korupsi dan grativikasi yang terjadi.