TRIBUNPEKANBARU.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) disambut gembira oleh para pekerja di Indonesia.
Bantuan ini diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Program dari pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Baca juga: Penyebab BSU Ketenagakerjaan Belum Cair Walau Sudah Lolos Verifikasi
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul keluhan massal dari ribuan pekerja.
Banyak yang kebingungan dan kecewa lantaran status penerima BSU mereka tiba-tiba berubah dari "memenuhi syarat" menjadi "tidak memenuhi syarat" saat mengecek di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan; https://bsu.kemnaker.go.id.
Syarat Menerima BSU 2025
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP
- Bukan penerima bantuan sosial seperti PKH atau BLT pada tahun anggaran berjalan
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
Penjelasan Kemenaker Terkait Perubahan Status
Perubahan status penerima BSU dari “lolos verifikasi” menjadi “tidak memenuhi syarat” menimbulkan banyak pertanyaan dari kalangan pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penjelasan terkait hal ini.
Perubahan status tersebut terjadi karena adanya proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan secara berlapis dan bertahap.
"Status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut. Informasi valid akan diperbarui secara berkala,” jelas Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.
Dengan demikian, meskipun sebelumnya sudah dinyatakan lolos verifikasi, status penerima BSU masih bisa berubah jika ditemukan ketidaksesuaian data pada tahap verifikasi selanjutnya.
Dapat Ditarik Kembali oleh Pemerintah
Sementara itu, bagi yang sudah menerima transferan di rekening, uang tersebut bisa ditarik kembali oleh pemerintah.