Kemudian Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ini adalah peringatan keras terhadap siapa pun yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyebarkan konten pornografi. Kami akan tindak tegas," ucapnya.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagaimana harusnya hubungan dalam rumah tangga didasari dengan komunikasi dan pemikiran yang jernih.
Karena keputusan bebruat buruk hanya akan merugikan meskipun terlihat nikmat dan menguntungkan. (*)