TRIBUNPEKANBARU.COM - Banyak masyarakat yang belum memahami terkait dengan pelarana pengibaran bendera One Piece yang sedang viral saat ini .
Bahwa memang tidak ada aturan pelarangan soal pengibaran bendera selain merah putih saat HUT RI, namun perlu diketahui aturan terkait pengibaran bendera lainnya saat HUT RI.
Karena tak bisa sembarangan tiba-tiba sudah mengibarkan bendera One Piece.
Baca juga: TANGIS Ibu Pecah, Mimpi Paskibraka Diva Kibarkan Bendera saat HUT RI, Musnah, Ditemukan Mengenaskan
Hal inilah yang banyak membuat masyarakat salah kaprah atas kebijakan dan ketegasan pemerintah.
Termasuk dneda yang akan dikenakan oleh oknum yang melakukan pelanggaran undang-undang terkait bendera merah putih.
Selain itu, tentu saja ada hal yang sangat dikhawatirkan pemerintah terkait aksi pengibaran bendera one piece saat HUT RI.
Dan itu tak main-main. Masyarakat harus tahu dan pamah atas potensi yang bisa saja hadir nantinya
Lalu, bagaimana sejatinya sikap masyarakat dan bagaimana aturannya ?
Pengibaran bendera One Piece jelang 17 Agustus 2025 bisa mendapatkan sanksi penjara hingga denda jika dilakukan secara sembrono.
Hal ini terutama jika pengibaran bendera One Piece melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan melecehkan bendera Merah Putih.
Meskipun dilakukan sebagai bentuk ekspresi dan kritik, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami batasan hukum dalam mengibarkan bendera selain Merah Putih di ruang publik, khususnya saat hari peringatan kenegaraan.
“Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat,” kata Riko, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Kompas.com (1/8/2025).
“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” lanjutnya.
Dalam konteks pengibaran bersama, tegas Riko, posisi bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah dari bendera lain, termasuk bendera One Piece.
Baca juga: Sudah Cair, Berikut Cara Cek Insentif untuk Guru Honorer, Nominalnya sampai Rp 2,4 Juta
Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” jelas Riko.
Meski tak ada larangan spesifik terhadap pengibaran bendera budaya pop atau fiksi, namun UU No. 24/2009 memuat aturan teknis mengenai tata letak dan perlakuan terhadap bendera negara.
Misalnya, jika bendera lain dikibarkan berdampingan dengan Merah Putih, maka bendera Merah Putih harus memiliki posisi tertinggi dan ukuran terbesar.
Pada pasal 21 UU tersebut, dikatakan bahwa bendera negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh simbol, panji, atau bendera lainnya.
Sementara pada Pasal 24 mengatur larangan merusak, menginjak, membakar, mencetak gambar, maupun memperlakukan Merah Putih secara tidak hormat.
Mengacu Pasal 66, seseorang dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun atau denda Rp500 juta jika terbukti menodai atau menghina bendera negara.
Jadi, siapa pun yang mengibarkan bendera One Piece dengan melanggar hukum dan/atau melecehkan dan menghina bendera negara, maka bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Negara beri peringatan bagi pengibar bendera One Piece
Dokumentasi Kemenko Polkam. Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
Pemerintah juga telah memberikan peringatan bagi masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece tak sesuai aturan jalan 17 Agustus 2025.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika menemukan upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera One Piece jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI.
Menurut dia, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun.
Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"(Ada) konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Kompas.com (1/8/2025).
Baca juga: Inilah isi Tas Bawaan Penumpang Lion Air JT 308 Rute Jakarta-Kualanamu yang Mengaku Bawa Bom
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” sambungnya.
Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati, serta tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.
Meskipun demikian, pemerintah juga mengapresiasi segala bentuk kreativitas masyarakat dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Budi Gunawan juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain merah putih.
Kata Istana
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bendera Merah Putih merupakan keniscayaan, bukan pilihan.
Hal tersebut Hasan sampaikan saat ditanya perihal ramai rencana pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.
"Bendera Merah Putih bukan pilihan, dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain," ujar Hasan saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Menurut Hasan, masyarakat sebenarnya memiliki hak untuk suka dengan pemerintah atau tidak. Dia menilai, kedua pilihan itu sama-sama sah untuk dipilih rakyat.
"Begini, mau suka atau tidak suka sama pemerintah, itu hak. Keduanya pilihan yang sah di republik ini," ucapnya.
Sementara itu, Hasan mengaku belum pernah melihat bendera One Piece berkibar sejauh ini.
"Saya belum pernah lihat. Sepanjang jalan saya tiap hari jalan enggak pernah lihat," imbuh Hasan.
Diketahui, baru-baru ini ramai di media sosial pemberitaan mengenai pemasangan bendera bajak laut ala anime One Piece di sejumlah wilayah menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
Meski beberapa pihak menilai pemasangan bendera One Piece sekadar bentuk ekspresi kreatif generasi muda, namun juga memicu kekhawatiran akan potensi gerakan yang bersifat kontra-pemerintah.
Tentu saja kejadian ini patut jadi pemahaman kita bersama. Bahwa Indonesia adalah negara vmilik kita sebagai rakyat.
Jangan mudah mengikuti atau melakukan hal yang justru berdampak perpecahan. Jika melakukan sesuai karidor, maka tidak akan ada masalah. (*)
Sumber : Kompas.com