TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penikaman yang menewaskan Alberto Benedict Joel Tanos (18), remaja yang disebut-sebut cucu "9 Naga Sulut," akhirnya menemui titik terang.
Dua pelaku, AMR alias Abdul (29) dan ES alias Evan (27), berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid. Kedua pelaku ditangkap usai menikam Alberto Tanos di kawasan Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Benar kedua pelaku telah ditangkap oleh Tim Polsek Sario dan Resmob Polresta Manado.
Dua pelaku tersebut berinisial AMR alias Abdul (29), dan ES alias Evan (27), warga Kelurahan Sario Kota Baru (Sakobar),"
ujar Irham, Selasa (5/8/2025).
Irham mengatakan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Sulut.
"Para pelaku telah dibawa ke Polda Sulut karena penanganan kasus ini di Polda Sulut," tutur Irham.
Dia memberikan apresiasi kepada anggotanya yang sudah cepat menangkap para pelaku sebelum melarikan diri lebih jauh.
"Apresiasi untuk anggota yang cepat bertindak menangkap dua pelaku ini," tuturnya.
Baca juga: KPK Super Sibuk Hari Ini: Panggil Dua Mantan Menteri, Gus Yaqut Soal Haji dan Nadiem Soal Laptop
Baca juga: Hari Ini Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA: Akankah Keduanya Bertatap Muka?
Kronologi kejadian
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika sekira pukul 07.00 Wita, Alberto datang ke rumah pacarnya di Kelurahan Karombasan Utara.
Namun, pacarnya tidak ada disana, setelah bertanya ke beberapa teman dari pacarnya, didapat informasi jika perempuan itu sedang berada di jalan Sion, Kelurahan Sario.
Alberto dan teman pacarnya bergegas kesana untuk menemui pacarnya.
Setiba dilokasi yang dimaksud, Alberto mendapati pacarnya sedang pesta miras bersama beberapa orang, termasuk kedua pelaku.
Karena emosi, korban mendobrak pintu rumah, soalnya pintu kena ke kedua pelaku yang kebetulan duduk dibelakang pintu.