8. Cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, pakai fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan.
Syarat guru honorer dapat insentif
Dikutip dari laman resmi Puslapdik, berikut syarat guru Non-ASN penerima insentif dari pemerintah ini:
1. Guru non-ASN baik formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) maupun non-formal (PAUD).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Terdata dalam Dapodik dan memiliki NUPTK.
4. Tidak berstatus sebagai ASN.
Syarat Guru Formal Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025
1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
2. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
3. Tidak menerima:
Bantuan sosial dari Kemensos.
Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bertugas di SPK atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
4. Tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun.