Syarat Khusus Bagi Guru PAUD Non-ASN
1. Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
2. Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
3. Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.
4. Terdata di Dapodik dan bukan ASN.
5. Pengusulan tetap melalui SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan.
Besaran Insentif Guru Non-ASN 2025
Guru Formal: Rp2.100.000/tahun
Pendidik PAUD Non-Formal: Rp2.400.000/tahun
Bantuan Pemerintah
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menyalurkan bantuan insentif guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tahun anggaran 2025.
Guru non-ASN termasuk diantaranya guru honorer bisa mengecek bantuan insentif guru Non-ASN di info.gtk.dikdasmen.go.id.
Penting untuk diketatui bahwa bantuan insentif guru Non-ASN dimulai sejak awal Agustus hingga September 2025.
Insentif bagi guru Non-ASN 2025 adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru non-ASN dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meski belum berstatus sebagai pegawai negeri.
Jumlah guru Non-ASN penerima insentif tahun 2025 yakni sebanyak 341.248 guru formal jadi sasaran penerima (naik dari 67.000 di tahun 2024).