Menurutnya, kebijakan mengeluarkan SE tersebut, tidak memecahkan masalah di tengah masyarakat. Tujuannya ingin melakukan penataan masyarakat, justru membuat masyarakat menjadi resah. Bahkan sekarang masyarakat mendesak dilakukan pemilihan.
"Dalam perspektif hukum, memang boleh ASN pegang jabatan Plt. Persoalannya ASN tidak berdomisili di daerah itu, dan SDM-nya hanya beberapa orang saja. Maka saran kami, segera lakukan pemilihan pakai Perda lama saja," sarannya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)