Sekolah yang Kedapatan Jual LKS, Buku Paket dan Seragam Akan Disanksi Tegas

Penulis: Fernando
Editor: M Iqbal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERBARIS - Murid SDN 110 Pekanbaru berbaris di lapangan pada awal tahun ajaran baru 2025/2026 beberapa waktu lalu. Disdik Pekanbaru melarang sekolah menjual LKS, buku paket dan seragam.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru melarang sekolah menjual lembar kerja siswa (LKS) maupun buku paket. 

Sekolah yang kedapatan melakukannya bakal dikenakan sanksi tegas dari Disdik Pekanbaru.

"Sampai saat ini, LKS dan buku paket itu tidak boleh diwajibkan kepada peserta didik untuk membelinya di sekolah," tegas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, kebijakan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh ikut menjual atau mengarahkan tempat membeli buku dan LKS.

"Ini kebijakannya sudah ada, sekolah mesti mengikuti kebijakan yang ada," paparnya.

Pihaknya juga berulang kali mengingatkan sekolah dengan menerbitkan surat edaran setiap tahun ajaran baru.

"Kami tegaskan tidak ada paksaan membeli buku atau LKS di sekolah, apalagi mengkoordinir pembelian," ulasnya.

Selain itu, Jamal menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam. Ia menyampaikan bahwa orangtua bisa melaporkan praktek jual beli seragam di sekolah kepada dinas.

"Bantu kami beri informasi,  jangan sampai ada lagi sekolah kedapatan jual buku atau seragam," paparnya.

Jamal mengingatkan agar semua sekolah bisa mengikuti kebijakan yang ada. Mereka jangan sampai melanggar kebijakan yang sudah dibuat.

"Jangan sampai memberatkan peserta didik lewat kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat," tuturnya.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

 

Berita Terkini