"Kami menilai pembuktian yang dilakukan saudara JPU sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan fakta persidangan dan hukum pembuktian," beber Shelfy.
Terkait tuduhan intimidasi, keterangan saksi-saksi yang diajukan JPU pun sangat lemah.
Para saksi ternyata tidak melihat dan mendengar langsung adanya tindakan intimidasi dari Aldiko ke Abriman yang saat itu diklaim sedang bertugas menjalankan tugas untuk menghentikan perambahan lahan di kawasan hutan.
Dari sidang-sidang sebelumnya, saksi-saksi hanya mengetahui Aldiko mengintimidasi Abriman dari cerita Abriman itu sendiri.
Bahkan dari keterangan Umbra Dani dan Singgih Pranoto yang keduanya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UPT KPH Kabupaten Kuansing yang dalam keterangan di persidangan menerangkan bahwa Aldiko tidak menghalangi proses evakuasi alat berat dan petugas yang masuk dalam lokasi objek perkara kawasan hutan.
"Operator dan helper alat berar diperiksa kemudian dipulangkan karena tidak memenuhi alat bukti," ujar Shelfy.
Dari keterangan saksi-saksi, kata Shelfy dakwaan JPU tidak memenuhi unsur menghalang-halangi dan atau menggagalkan, sehingga dapat dinyatakan tidak terbukti.
( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW)