Ia mengatakan, pihak perusahaan dimintai penjelasan soal hutang Rp100 miliar lebih.
Padahal kebun sudah terbangun sebelum KKPA berjalan dan dikelola sepenuhnya oleh perusahaan.
Hasil produksinya malah rugi, sehingga tidak cukup membayar cicilan kredit dan membiayai operasional.
Perusahaan membebankan hutang kepada koperasi untuk menutupi kekurangan setiap bulan.
"Pihak perusahaan tidak bisa menjawabnya dalam pertemuan itu. Alasannya nggak bawa data," katanya.
Sementara terkait kompensasi Rp500 juta, perusahaan hanya sanggup Rp60 juta.
"Beberapa tuntutan masyarakat tidak bisa dipenuhi perusahaan. Jadi mediasi tadi, dead lock. Nggak ada kesimpulan," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)