Di antaranya, tersangka anak yang masih di bawah umur dengan insial S alias Supri yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan atau ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 1 ke-3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Serta dua tersangka lainnya, yaitu inisial SS yang dijerat Pasal 160 KUHP, dan SS alias Arip terkait Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Dua nama yang disebutkan terakhir, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Para tersangka itu diduga terlibat tindak pidana pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan secara bersama-sama terhadap barang dan fasilitas milik perusahaan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di areal PT SSL yang berlokasi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Aksi tersebut disebut berawal dari konflik lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang memegang izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Akibatnya, sebanyak 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil hangus terbakar. Lalu 6 unit mobil rusak parah, satu unit alat berat, satu papan nama perusahaan, hingga satu klinik perusahaan dirusak, bahkan sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)