TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sedang viral , berikut penjelasan arti kata makkzul, makzulkan, memakzulkan, pemakzulan, dimakzulkan dan contoh kalimat hingga isu dan kasus pemakzulan di Indonesia.
Baca juga: Aksi Demonstrasi di Pati : Ancam Demo Berhari-hari, Desakan Bupati Pati,Sadewo Mundur Harus Terwujud
Saat ini sedang viral isu pemakzulan Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka .
Kemudian, juga viral dan terjadi demo besar-besaran dari warga sebagai desakan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Lantas, apa arti kata makkzul, makzulkan, memakzulkan, pemakzulan, dimakzulkan? Berikut jawabannya :
A. Arti Kata Makkzul, Makzulkan, Memakzulkan, Pemakzulan, Dimakzulkan
Baik, mari kita bahas arti kata makzul beserta variasinya :
1. Makzul (kata sifat/keadaan):
Artinya: Diberhentikan dari jabatan; dipecat.
Jadi, arti kata makzul adalah keadaan seseorang yang sudah tidak lagi menjabat suatu posisi karena diberhentikan.
2. Makzulkan (kata kerja):
Sedangkan, arti kata makzulkan adalah menjatuhkan hukuman (kepada); menyalahkan; atau memberhentikan dari jabatan (biasanya karena kesalahan atau pelanggaran); atau menyatakan tidak sah atau tidak berlaku.
3. Memakzulkan (kata kerja):
Sementara, arti kata memakzulkan adalah proses atau tindakan memberhentikan seseorang dari jabatannya.
Ini adalah bentuk aktif dari makzulkan.
Contoh: Parlemen sedang mempertimbangkan untuk memakzulkan presiden.