4. Pemakzulan (kata benda):
Kemudian, arti kata pemakzulan adalah proses, cara, atau perbuatan memakzulkan.
Ini adalah kata benda yang merujuk pada tindakan memberhentikan dari jabatan.
Contoh: Pemakzulan kepala daerah itu dipicu oleh kasus korupsi.
5. Dimakzulkan (kata kerja pasif):
Selanjutnya, arti kata dimakzulkana dalah diberhentikan dari jabatan (sebagai akibat dari proses pemakzulan).
Ini adalah bentuk pasif yang menunjukkan bahwa seseorang menjadi objek dari tindakan pemakzulan.
Contoh: Presiden itu akhirnya dimakzulkan setelah terbukti bersalah.
Singkatnya:
- Makzul: Keadaan sudah diberhentikan.
- Makzulkan: Memberhentikan, menyalahkan, menyatakan tidak sah.
- Memakzulkan: Melakukan tindakan pemberhentian.
- Pemakzulan: Proses pemberhentian.
- Dimakzulkan: Diberhentikan (sebagai akibat dari proses pemakzulan).
Kata-kata ini sering digunakan dalam konteks politik atau pemerintahan, terutama ketika membahas proses pemberhentian seorang pejabat publik dari jabatannya.