TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -Tiga terdakwa kasus korupsi APBD Kota Pekanbaru, eks Penjabat (PJ) Wali Kota Risnandar Mahiwa, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Novin Karmila, kompak mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Hal ini setelah ketiganya mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).
Diketahui, ketiganya dituntut dengan pidana berbeda.
Risnandar dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun.
Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta agar Risnandar dihukum pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.
JPU KPK turut menuntut Risnandar Mahiwa agar membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat dipidana penjara selama 1 tahun.
Sementara terdakwa Novin Karmila, dituntut 5,5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Novin juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Berikutnya, Indra Pomi, dituntut 6,5 tahun penjara.
Hukuman untuk Indra Pomi terbilang lebih berat dibanding terdakwa lainnya.
Indra Pomi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persedian, serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru.
JPU juga menuntut Indra Pomi dengan denda sebesar Rp300 juta.
Jika denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.