Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar dan 2 Bawahannya Kompak Ajukan Pledoi Usai Dituntut Pidana JPU KPK

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Dua terdakwa Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi terlihat diskusi di sidang Tipikor Pekabaru, Selasa (12/8/2025)

Selain itu, Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.

Batas waktu pembayarannya adalah satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang.

Jika ia tak memiliki harta lagi, maka hukuman penjara Indra Pomi akan bertambah 2 tahun.

Atas tuntutan yang dilayangkan JPU KPK itu, ketiga terdakwa lewat penasihat hukum masing-masing sama-sama mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa, diagendakan digelar 2 pekan mendatang.

SIDANG - Risnandar Mahiwa eks Pj Walikota Pekanbaru saat memberikan keterangan usai menjalani sidang agenda tuntutan, Selasa (12/7/2025) siang (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Risnandar Mahiwa, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan seluruh masyarakat Provinsi Riau.

Permintaan maaf ini disampaikan usai dirinya menjalani sidang tuntutan.

Risnandar mengakui kesalahannya dan menyatakan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.

"Yang pertama saya tentu bersalah ya, saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan masyarakat seluruhnya, khususnya di Provinsi Riau. Saya selaku penyelenggara (negara) sebagai Wali Kota, apa yang saya lakukan nanti saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” ungkap Risnandar.

Risnandar turut menyampaikan, bahwa ia menghargai tugas yang diemban oleh JPU KPK, dalam mewakili kepentingan publik.

"Pada prinsipnya jaksa melakukan tugas negara dan kita harus apresiasi tugas-tugas negara yang diberikan kepada teman-teman KPK, mewakili kepentingan publik, dan saya selalu apresiasi itu," tambahnya.

Risnandar bilang, ia akan menggunakan hak dan kesempatannya untuk melakukan pembelaan atau pledoi.

Ia berencana untuk menyampaikan beberapa hal kepada majelis hakim sebagai pertimbangan, baik dari sisi hukum prosedural maupun substansial.

"Tetapi ada beberapa nanti yang saya perlu sampaikan, yang untuk menjadi pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk melihat daripada hukum yang secara prosedural maupun hukum yang secara substansial," jelasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini