Berita Regional

Anggota DPRD Kebal Hukum? Tersangka KDRT Bebas Berkeliaran dan Tak Ditahan

Penulis:
Editor: Firmauli Sihaloho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Babak Belur Dianiaya, Dokter di Pekanbaru Laporkan Suami ke Polisi

Lembaga Perlindungan Anak (LPA): Nomor darurat untuk anak adalah 116 111.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan): Komnas Perempuan dapat memberikan pendampingan, rujukan, dan rekomendasi terkait kasus KDRT. Anda dapat menghubungi mereka di nomor (021) 390 4412 atau email di pengaduan@komnasperempuan.go.id.

LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan): LBH APIK memberikan bantuan hukum gratis bagi perempuan korban kekerasan. Anda bisa menghubungi mereka di nomor 081388822669 (WhatsApp) atau email pengaduan@lbhapik.org.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A): Lembaga ini menyediakan pelayanan terpadu seperti pendampingan hukum, medis, dan psikologis. Anda bisa mencari lokasi terdekat di wilayah Anda.

5. Jangan Menyalahkan Diri Sendiri
Kekerasan bukan salah Anda. Penting untuk diingat bahwa setiap orang berhak hidup aman tanpa kekerasan. Memaafkan diri sendiri adalah langkah awal untuk memulai pemulihan. Anda berhak mendapatkan dukungan, perlindungan, dan kehidupan yang bebas dari rasa takut.

Anda tidak sendirian. Jangan ragu untuk mencari bantuan dan perlindungan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });

Berita Terkini