Perambahan Hutan di TNTN

Banyak Warga Punya Kebun Sawit Dalam Kawasan TNTN, Dansatgas PKH: Bukan Tempatnya yang Benar

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Sesri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarto bersama tim saat meninjau lokasi kebun sawit di TNTN yang akan direforestasi, Minggu (17/8/2025)

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Dansatgas PKH), Mayjen TNI Dody Triwinarto, kembali mengimbau masyarakat yang tinggal atau punya kebun sawit di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), untuk tidak terprovokasi dengan oknum tertentu.

Ia menegaskan, tinggal dan berkebun di dalam hutan konservasi, tentunya hal yang tidak tepat dan tidak dibenarkan.

“Jangan terprovokasi oleh oknum-oknum, baik itu koordinator, korlap (koordinator lapangan, red), apapun, dengan pungutan uang mengurus ini mengurus itu, itu tidak benar, percayakan saja kepada Satgas,” katanya, Minggu (18/8/2025).

Ia mempersilakan masyarakat TNTN untuk datang ke Posko Satgas PKH yang ada di Kantor Kejati Riau, jika ada yang ingin diketahui perihal kegiatan penertiban yang saat ini sedang berlangsung.

“Kami sangat welcome, sangat terbuka, yang juga sudah dilakukan selama ini oleh kawan-kawan dari kelompok tani. Alhamdulillah mereka bisa saling mengerti dan kita juga memberikan penjelasan, kita sampaikan solusi terbaik. Jadi bukan berarti kita tidak memberikan solusi,” paparnya.

Ia berharap, masyarakat TNTN bisa berpikir sehat dan jernih.

“Kami mohon sekali lagi kepada saudara-saudara kami, coba berpikir sehat, berpikir jernih, kita kan mau usaha dengan tenang, untuk hidup kita, untuk keluarga kita. Bukan tempatnya yang benar di dalam hutan lindung atau hutan konservasi TNTN,” jelasnya.

Baca juga: Relokasi Masyarakat TNTN Riau Dipastikan Diundur, Ini Kata Dansatgas PKH

Baca juga: Ketua DPRD Riau Yakin Satgas dan Daerah Punya Solusi Terbaik dalam Relokasi Warga TNTN

Kegiatan reforestasi dalam rangka mengembalikan fungsi TNTN sebagai hutan konservasi, terus berjalan.

Seperti diketahui, TNTN sebagian besar telah digunduli serta beralih fungsi menjadi pemukiman dan perkebunan sawit.

TNTN yang memiliki luas 81 ribu hektare lebih, kini hanya menyisakan hutan primer sekitar 14 ribu hektare.

Artinya, sekitar 67 ribu hektare lahan TNTN telah terdegradasi dan dikuasai secara ilegal. Kondisi ini terjadi bertahap dan telah berlangsung sejak puluhan tahun silam.

Saat ini, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tengah bekerja untuk mengembalikan ekosistem TNTN seperti sedia kala lewat kegiatan reforestasi.

“Sejauh ini kegiatan reforestasi kita di TNTN sudah 6.659 hektare, mendekati 7 ribu. Insyaallah setiap minggu kita lakukan ini, seperti yang saya sampaikan dari awal, kita melaksanakan kegiatan reforestasi ini setiap minggu, minggu depan juga akan ada lagi,” kata Mayjen Dody.

Mayjen Dody mengajak seluruh masyarakat dan petani yang ada di dalam TNTN, untuk dapat bekerjasama dengan baik dengan Satgas PKH.

Mereka diminta untuk dapat mengembalikan lahan TNTN yang mereka garap selama ini kepada negara.

Halaman
123

Berita Terkini