Nasib 13 Kades di Lahat yang Positif Narkoba: Layak Dipecat?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILLUSTRASI Penyalahgunaan Narkoba libatkan 13 kepala desa di Lahat

"Sanksi pemberhentian sementara itu, berlaku jika 13 kades tersebut mulai direhab. kita tunggu dahulu keputusannya, apakah akan direhab di BNN atau ke tempat lain. Artinya untuk saat ini, 13 kades tersebut masih aktif menjabat," terang Zubhan. 

Sebelumnya, Bupati Lahat menyatakan, 14 orang kepala desa positif narkoba hasil tes urine, akan diberhentikan sementara dan digantikan Penjabat (Pj), selama enam bulan sebagai masa pembinaan.

Menurut Bursah, saat ini narkoba sudah berada di halaman rumah dan mengancam semua lapisan masyarakat.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak bersatu memberantasnya.

“Kita mulai dari kadesnya dahulu. Nanti selama enam bulan pemberhentian sementara, minimal ada perbaikan. Kalau membaik, kita kembalikan jabatannya, kalau tidak membaik, langsung diberhentikan,” tegas Bursah.

Berita Terkini