IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Tak Ada kenaikan
Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, jika Presiden tidak menyebutkan soal kenaikan gaji PNS dalam pidatonya, maka besar kemungkinan hal itu memang tidak akan dilakukan tahun depan.
"Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Fokus anggaran untuk guru dan dosen
Dalam pidatonya, Prabowo hanya menyinggung alokasi anggaran untuk guru dan dosen, termasuk tunjangan profesi guru non-PNS.