“Yakinlah kita akan mencarikan solusi yang terbaik. Kami mohon kepada keluarga kami, saudara kami yang ada di dalam ini (TNTN) tidak perlu khawatir, silakan melakukan aktivitas seperti biasa,” ujar Mayjen Dody.
“Biarkan Satgas PKH bekerja dengan baik, biarkan kami mendata dengan baik, karena tugas kami di sini adalah memilah dan memilih,” tambah jenderal TNI AD berpangkat bintang dua ini.
Ia menyebut, TNTN ini beririsan langsung dengan kawasan di sekitarnya, yang merupakan hutan tanaman industri (HTI).
Lanjut dia, Satgas PKH hanya akan melakukan penertiban di dalam TNTN
“Kami tidak ada hubungan, kami tidak ada persoalan, kami tidak melakukan kegiatan yang sama di dalam TNTN dan kawasan (beririsan dengan TNTN). Sangat berbeda sekali, tidak ada relokasi yang di kawasan itu. Tapi yang di dalam TNTN tentu kita harus pulihkan kembali, sesuai dengan ekosistem. Kita terus melakukan kegiatan ini sampai dengan tuntas,” tegas Mayjen Dody.
Dalam prosesnya Mayjen Dody berujar, pihaknya melakukan pendataan dan verifikasi.
Hal ini menjadi penting untuk dapat memilah dan memilih masyarakat yang betul-betul bisa dinyatakan berhak menerima manfaat pengelolaan lahan pengganti di luar TNTN.
“Seperti yang kami sampai sejak awal bahwa pendataan itu sangat penting , sehingga kita bisa yakinkan siapa yang betul-betul akan menerima manfaat yang dari dalam, yang selama ini mengelola lahan itu,” tuturnya.
“Yang untuk masyarakat yang (mengelola) 2 hektare, kalau memang itu hidupnya tentu akan dibantu oleh negara, tidak mungkin pemerintah menelantarkan, percayakan pada satgas,” tambah dia.
Satgas PKH, kembali menerima penyerahan lahan sukarela dari warga di TNTN.
Serah terima lahan secara simbolik, bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/8/2025).
Pada kesempatan kali ini, lahan bekas garapan warga untuk perkebunan sawit di TNTN yang diserahkan kembali ke negara lewat Satgas PKH, luasannya mencapai 1.244 hektare.
Setelah diserahkan, di lahan ini selanjutnya akan dilakukan proses reforestasi atau penanaman kembali, guna mengembalikan fungsi TNTN sebagai hutan konservasi.
Reforestasi ditandai dengan penanaman beberapa bibit pohon di lahan tersebut oleh Komandan Satgas (Dansatgas) PKH, Mayjen Dody bersama sejumlah pihak terkait lainnya.
Sementara, pohon-pohon sawit yang sudah berusia lebih dari 20 tahun di lahan tersebut, secara bertahap akan dimusnahkan.