Kasus Vina Cirebon

PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FRUSTASI - 7 Terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon kondisinya makin memprihatinkan

Namun, klaim baru muncul dalam permohonan PK. 

Para terpidana menyatakan adanya unsur paksaan dan kekerasan saat mereka dipaksa mengakui pembunuhan. 

Selain itu, beberapa saksi mengaku memberikan kesaksian palsu

Kronologi Kasus Vina dan Eki

Berikut kronologi lengkap kasus tragis pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) yang mengguncang Cirebon dan kembali mencuat setelah diangkat ke layar lebar:

Kronologi Kasus Vina dan Eky

27 Agustus 2016

Vina dan Eky, dua remaja berusia 16 tahun, sedang berboncengan motor di kawasan Kalitanjung, Cirebon.

Mereka bersama teman-temannya melewati SMPN 11 Kalitanjung dan dilempari batu oleh sekelompok geng motor.

Geng tersebut kemudian mengejar dan menangkap Vina dan Eky.

Kejadian Kekerasan

Keduanya menjadi korban pengeroyokan, pemerkosaan, dan pembunuhan oleh 11 anggota geng motor.

Untuk mengelabui polisi, para pelaku merekayasa lokasi kejadian agar terlihat seperti kecelakaan lalu lintas. Jasad korban dibaringkan di atas aspal.

Penyelidikan Awal

Awalnya, polisi menyimpulkan kematian sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, ayah Eky, seorang anggota kepolisian, melaporkan dugaan pembunuhan ke Polres Cirebon Kota pada 31 Agustus 2016.

Penangkapan dan Vonis

Delapan pelaku ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Satu pelaku yang masih di bawah umur saat itu divonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas.

Tiga pelaku lainnya—Pegi alias Perong, Dani, dan Andi—masuk daftar pencarian orang (DPO). Pegi ditangkap pada Mei 2024, namun identitasnya sebagai pelaku masih diperdebatkan.

Dampak Film “Vina: Sebelum 7 Hari”

Film ini memicu perhatian publik dan membuka kembali diskusi tentang kejanggalan dalam proses hukum, termasuk dugaan salah tangkap dan perubahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi dua korban muda, tapi juga tentang transparansi dan integritas dalam sistem hukum. Kalau kamu ingin tahu lebih dalam tentang perkembangan terbaru atau pendapat hukum dari tokoh publik seperti Hotman Paris.(*)

Sumber : Tribun Jabar

Berita Terkini