- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.
Adapun tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Daftar tarif listrik listrik per kWh pada 20-24 Agustus 2025 untuk pelanggan subsidi sebagai berikut:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.
Keterangan PLN
Mengetahui tarif listrik 2025 penting bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar agar bisa mengatur pemakaian listrik dan pengeluaran bulanan.
Tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pekan ini, pada 20-24 Agustus 2025, telah ditetapkan resmi. Tidak ada perubahan harga listrik yang berlaku saat ini, yang berarti tarif listrik PLN yang dibayarkan pelanggan masih sama dengan sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keputusan mempertahankan tarif listrik diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.