"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai kurs, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun penetapan tarif listrik per kWh Agustus 2025 menggunakan parameter data Februari–April 2025. Meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.
Tentu saja tarif yang diberlakukan bisa saja nantinya berubah sesuai dnegan kebijakan pemerintah. (*)
Sumber : Kompas.com