"Disuruh mengakui kalau saya polisi," kata Eka saat ditanya tentang isi percakapan dalam video tersebut.
Eka juga menyatakan bahwa dia memilih untuk tidak melarikan diri karena khawatir akan memicu kekerasan lebih luas.
"Saya berpikir, kalau saya kabur dari sana, korban akan makin banyak. Pihak kepolisian pasti akan memukul mundur massa aksi di situ," tambahnya.
Dakwaan Terhadap Dua Terdakwa
Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan.
Keduanya diduga memiliki peran dalam membawa Brigadir Eka ke mobil dan kemudian ke lokasi penyanderaan.
Sidang Terpisah: Lima Mahasiswa Didakwa Terkait Kerusuhan May Day
Secara terpisah, pada Kamis (14/8/2025), Pengadilan Negeri Semarang juga menggelar sidang perdana terhadap lima mahasiswa yang didakwa dalam kasus kerusuhan saat demonstrasi May Day.
Mereka berasal dari tiga universitas berbeda:
- MAS (22), KM (19), dan ADA (22) dari Universitas Negeri Semarang (Unnes)
- ANH (19) dari Universitas Semarang (USM)
- MJR (21) dari Universitas Diponegoro (Undip)
Jaksa Supinto Priyono mendakwa mereka dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 170 ayat (1) KUHP (pengeroyokan)
Pasal 214 ayat (1) KUHP (penyerangan petugas)
Pasal 216 ayat (1) KUHP (menghalangi petugas)
"Para terdakwa melakukan pengerusakan terhadap pagar besi pelindung tanaman, merusak tanaman, serta melempar polisi dengan botol dan batu," ujar Supinto dalam dakwaannya.
Akibat kejadian tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp74,7 juta. Selain itu, tiga anggota polisi mengalami luka karena lemparan benda keras.
Respons Kuasa Hukum: Dua Strategi Berbeda
Setelah dakwaan dibacakan, para kuasa hukum terdakwa memberikan respons yang berbeda. Tim kuasa hukum dari empat mahasiswa, MAS, KM, ADA, dan ANH, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.