Anggota Intel Polda Jateng Mengaku Dianiaya Saat Disandera Mahasiswa Demo May Day di Semarang

Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Brigadir Eka, polisi yang disandera mahasiswa saat demo May Day di Semarang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/8/2025).

"Kami keberatan atas dakwaan jaksa karena dakwaan yang disampaikan tidak cermat dan tidak menguraikan peristiwa secara jelas," ujar pengacara mereka, Naufal Sebastian.

Sementara itu, kuasa hukum MJR memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan menempuh jalur restorative justice.

Majelis Hakim yang diketuai Rudy Ruswoyo menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 21 Agustus 2025, untuk pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum.

Selama proses hukum berlangsung, kelima mahasiswa berstatus sebagai tahanan kota.

(*)

Sumber: Kompas.com, Kompas.com, TribunBanyumas.com 

Berita Terkini