"Kami keberatan atas dakwaan jaksa karena dakwaan yang disampaikan tidak cermat dan tidak menguraikan peristiwa secara jelas," ujar pengacara mereka, Naufal Sebastian.
Sementara itu, kuasa hukum MJR memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan menempuh jalur restorative justice.
Majelis Hakim yang diketuai Rudy Ruswoyo menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 21 Agustus 2025, untuk pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum.
Selama proses hukum berlangsung, kelima mahasiswa berstatus sebagai tahanan kota.
(*)
Sumber: Kompas.com, Kompas.com, TribunBanyumas.com