Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PERSPEKTIF

Liburan di Musim Bencana

Liburan seharusnya menjadi waktu menyenangkan, bukan sumber petaka. Di musim bencana, keselamatan menjadi prioritas utama.

Penulis: Erwin Ardian1 | Editor: Firmauli Sihaloho
FOTO/DOK
Erwin Ardian, Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru 

Erwin Ardian
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru

Tak lama lagi, siswa di Riau akan menerima rapor dan menandai dimulainya libur panjang akhir tahun hingga Januari 2026.

Tradisi tahunan pun kembali mengemuka: liburan ke luar daerah, terutama ke Sumatera Barat dan Sumatera Utara. 

Namun tahun ini, euforia liburan dibayangi peringatan serius: musim bencana.

Sejumlah kepala daerah, termasuk Bupati Siak dan Dinas Pendidikan Riau, mengeluarkan imbauan bahkan larangan bepergian ke luar daerah, khususnya ke wilayah rawan bencana.

Kebijakan ini sejalan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta seluruh kepala daerah tetap siaga dan berada di wilayah masing-masing selama periode rawan.

Masalahnya, larangan tersebut belum sepenuhnya jelas secara teknis. Apakah sifatnya sekadar imbauan moral atau benar-benar mengikat? Apakah sudah dituangkan dalam surat edaran resmi ke sekolah-sekolah?

Dan yang paling krusial, apa konsekuensinya jika siswa, orang tua, atau sekolah memilih untuk tidak mematuhinya?

Ketiadaan kejelasan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Orang tua dihadapkan pada dilema antara menjaga keselamatan keluarga atau memanfaatkan momentum libur panjang yang telah direncanakan jauh hari.

Sementara sekolah berada di posisi serba salah: diminta patuh, tetapi tak memiliki instrumen pengawasan di luar jam belajar.

Di sisi lain, faktor keselamatan memang tidak bisa ditawar. Jalur-jalur lintas Riau menuju Sumbar dan Sumut dikenal rawan longsor, banjir, dan kecelakaan lalu lintas, terutama di musim hujan ekstrem.

Data kepolisian tentang titik-titik rawan seharusnya menjadi rujukan utama dalam menyusun kebijakan pembatasan mobilitas ini.
Namun kebijakan publik yang baik tidak cukup hanya dengan larangan.

Ia harus disertai penjelasan yang transparan, berbasis data, dan dikomunikasikan secara empatik. Tanpa itu, imbauan berisiko dipersepsikan sebagai pembatasan sepihak yang mengabaikan hak masyarakat untuk berlibur.

Dampak sosial dan ekonomi juga perlu diperhitungkan. Sektor transportasi dan pariwisata termasuk penerbangan, bus antarkota, hingga pelaku usaha wisata akan terdampak langsung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved