Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PERSPEKTIF

Tahun Baru Tanpa Petasan

Tahun Baru 2026 seharusnya menjadi momentum perubahan cara kita merayakan pergantian waktu

Penulis: Erwin Ardian1 | Editor: Firmauli Sihaloho
foto/dok tribunpekanbaru
PEMIMPIN Redaksi Tribun Pekanbaru, Erwin Ardian 

Erwin Ardian
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru

Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Larangan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota, tanpa pengecualian.

Kebijakan tersebut lahir di tengah situasi yang menuntut kewaspadaan tinggi.

Setiap pergantian tahun, petasan dan kembang api kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kebakaran, hingga kecelakaan yang merenggut korban jiwa dan harta benda. 

Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menjadi dasar kuat bahwa euforia berlebihan sering berujung pada risiko yang seharusnya bisa dicegah.

Surat edaran ini tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah, tetapi juga menjangkau perangkat daerah, BUMD, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga warga perorangan.

Penekanan ini menunjukkan bahwa persoalan petasan bukan urusan segelintir pihak, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.

Namun, seperti kebijakan pembatasan lainnya, larangan ini berpotensi memunculkan resistensi. Bagi sebagian warga, kembang api dianggap simbol kegembiraan dan tradisi perayaan tahun baru. Tanpa pemahaman yang utuh, larangan ini bisa dipersepsikan sebagai pembatasan ekspresi semata, bukan upaya perlindungan keselamatan.

Karena itu, tantangan utama bukan pada penerbitan surat edaran, melainkan pada implementasi di lapangan. Pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara persuasif, bukan semata-mata represif.

Aparat keamanan dan pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan humanis agar kebijakan ini diterima dengan kesadaran, bukan paksaan.

Peran Aparatur Sipil Negara menjadi krusial. Ketika ASN diminta menjadi teladan, maka integritas kebijakan diuji di ruang paling nyata.

ASN yang melanggar akan merusak pesan moral yang hendak dibangun pemerintah. Sebaliknya, keteladanan akan memperkuat legitimasi larangan ini di mata publik.

Langkah Pemprov Riau mendorong alternatif perayaan yang lebih bermakna patut diapresiasi. Ajakan untuk mengisi malam pergantian tahun dengan doa bersama dan kegiatan positif bukan sekadar simbol religius, tetapi juga sarana refleksi sosial.

Terlebih, seruan empati kepada masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tengah dilanda musibah memberi dimensi kemanusiaan pada kebijakan ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved