THL di RSD Madani Pekanbaru Dipalak

Update Oknum ASN Palak THL di RSD Madani Pekanbaru, 3 Orang Disanksi & Harus Kembalikan Uang Korban

Penulis: Fernando
Editor: Theo Rizky
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RSD MADANI - Suasana terkini, Sabtu (17/5/2025) di depan RSD Madani Pekanbaru. Tiga orang oknum ASN mendadak jadi sorotan pasca skandal pungli di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Ketiganya kena sanksi berat karena terbukti melakukan pungli dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di rumah sakit itu.

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga orang oknum ASN mendadak jadi sorotan pasca skandal pungli di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.

Ketiganya kena sanksi berat karena terbukti melakukan pungli dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di rumah sakit itu.

Mereka ternyata tidak cuma kena sanksi berat saja.

Namun ketiganya juga harus mengembalikan uang pungli kepada para korban.

"Sesuai LHP yang kami sampaikan, uang yang sudah mereka ambil bisa segera dikembalikan kepada yang berlangsung," tegas Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, jumlah uang pungli kepada para THL cukup beragam sesuai bukti transfer yang diperoleh Inspektorat Kota Pekanbaru.

Ia menyebut bahwa nilai tertinggi sebanyak Rp 70 juta hanya untuk bisa bekerja di rumah sakit pemerintah.

"Ada bermacam-macam, uang itu ada yang diberikan langsung dan ada yang lewat transfer, yang ada bukti kita minta bayarkan," jelasnya.

Baca juga: Nasib Oknum ASN Diduga Palak THL di RSD Madani, Inspektorat Pekanbaru Bakal Lakukan Ini

Zulhelmi menjelaskan bahwa saat ini ketiganya mendapat hukuman sanksi berat.

Dua oknum pejabat yang terlibat langsung dicopot dari jabatannya secara tidak hormat.

Aksi ketiga oknum ASN ini mestinya bisa jadi pelajaran bagi para ASN lainnya di Pemerintah  Kota Pekanbaru.

Mereka harus menjaga integritasnya agar tidak terjebak dalam praktek pungli.

"Ini mestinya jadi pelajaran untuk menjaga integritas dalam bertugas, jangan bermain-main soal ini," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, skandal pungli dalam perekrutan THL di RSD Madani Pekanbaru akhirnya mencapai klimaks.

Tiga orang kena Aparatur Sipil Negara (ASN) kena sanksi berat pasca menjalani pemeriksaan khusus di Inspektorat Kota Pekanbaru.

Informasi Tribunpekanbaru.com, dua orang di antaranya adalah pejabat di rumah sakit pemerintah itu.

Kedua pejabat itu dicopot secara tidak hormat dari jabatannya karena terlibat pungli.

Baca juga: Bakal Dipindah ke Sejumlah OPD, Eks THL di RSD Madani Pekanbaru Tunggu Jadwal Bekerja di OPD Baru

Sanksi bagi keduanya adalah non job sehingga tidak menjabat lagi sebagai kepala bidang di rumah sakit pemerintah itu.

Mereka saat ini hanya staf biasa pasca skandal memalukan tersebut.

"Jadi sudah ada hasil dari Inspektorat Kota Pekanbaru, bahwa sanksi hukuman berat," papar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (25/8/2025).

Menurutnya, sanksi berat bagi kedua pejabat itu cuma non job.

Ia menjelaskan bahwa ada tiga orang yang terbukti terlibat dari skandal pungli terhadap perekrutan THL di RSD Madani Pekanbaru.

"Yang terbukti ini saja, tiga orang. Ini ada pengakuan, sehingga tiga orang ini dapat sanksi berat," jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa pihaknya sudah membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas ketiga oknum yang terlibat pungli.

Ketiganya merupakan ASN di rumah sakit pemerintah kota itu.

"Kita rinci ketiganya yakni satu pejabat eselon III, satu pejabat eselon IV dan satu lagi staf ASN," ulasnya.

Mereka mendapat hukuman berat atas perbuatannya karena terbukti melakukan pungli dalam perekrutan THL.

Ia menegaskan bahwa ketiganya bakal mendapat hukuman lanjutan selepas hukuman sanksi berat itu.

Skandal pungli terkuak setelah puluhan THL di RSD Madani Pekanbaru buka suara di hadapan Wali Kota Pekanbaru.

Mereka mengaku harus bayar mencapai Rp 40 juta ketika ingin bekerja di rumah sakit pemerintah itu.

Baca juga: Fakta Baru Praktik Pungli Perekrutan THL RSD Madani Pekanbaru, Ada Dugaan Oknum THL Terlibat

Korban Serahkan Rp 15-40 Juta

Sejumlah THL di lingkungan kerja di RSD Madani membuat pengakuan mencengangkan.

Mereka mengaku dimintai sejumlah uang ketika hendak bekerja di rumah sakit pemerintah kota itu.

Besaran bayaran untuk bekerja di rumah sakit di Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru pun mengejutkan karena mencapai puluhan juta rupiah.

Para THL mengakui hal itu saat mengikuti rapat bersama Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho 21 Juli 2025.

Rapat dengan para non ASN di RSD Madani Pekanbaru ini berlangsung di Aula Lantai 6 Gedung Utama Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya.

Mereka mengakui bahwa untuk bekerja harus membayar sejumlah uang kepada oknum di pejabat rumah sakit.

Parahnya jumlah uang yang diserahkan para THL ketika hendak bekerja di RSD Madani Pekanbaru mencapai puluhan juta rupiah.

Mereka mengaku menyerahkan uang berkisar Rp 15 juta hingga Rp 40 juta.

Uang yang diserahkan para THL kepada oknum pejabat tidak jelas peruntukannya sama sekali.

Para THL yang mengaku menyerahkan uang kepada oknum pejabat sudah direkrut dari tahun 2022 hingga tahun 2024 lalu.

Agung pun angkat bicara soal skandal melakukan ini.

Namun Ia berterima kasih kepada para THL yang sudah jujur atas dugaan praktek pungli oleh oknum pejabat di RSD Madani Pekanbaru.

"Mereka ternyata sudah membayar sejumlah uang kepada oknum, maka dalam rapat tersebut para THL datang untuk mempertanyakan nasibnya di rumah sakit itu," paparnya.

Menurutnya, skandal praktek pungli oleh oknum pejabat terhadap THL di rumah sakit pemerintah kota itu bermula dari kebijakan untuk tidak memperpanjang kontrak para THL.

Kontraknya tidak diperpanjang terhitung 1 Juli 2025.

Mereka yang tidak diperpanjang kontraknya adalah THL yang tidak masuk dalam data induk kepegawaian atau database resmi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Maka kontrak kerja para THL ini tidak lagi diperpanjang.

Dirinya memastikan tidak bakal memberhentikan ratusan THL tersebut.

Para tenaga non ASN di rumah sakit itu dipindah tugas ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

Berita Terkini