Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Breaking News: Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Bacakan Pledoi di Sidang Korupsi

Pledoi disampaikan Risnandar Mahiswa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/8/2025).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
PLEDOI - Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terdakwa korupsi saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Selasa (26/8/2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, terdakwa kasus korupsi APBD Kota Pekanbaru, membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya.

Pledoi disampaikan Risnandar Mahiswa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/8/2025).

Pledoi dalam persidangan adalah nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan.

Ini adalah momen penting di mana terdakwa berkesempatan untuk membela diri secara resmi di hadapan hakim.

Dari pantauan tribunpekanbaru.com di ruang sidang, tampak Risnandar Mahiwa yang mengenakan kemeja putih, duduk di bangku pesakitan tepat di hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Sesekali, nada suara Risnandar terdengar bergetar. Khususnya saat menyampaikan permohonan maaf, dan membahas soal keluarga.

Selain Risnandar, ada 2 eks bawahannya yang juga berstatus terdakwa, yang akan menyampaikan pledoi.

Keduanya yakni eks Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Novin Karmila.

Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang, Selasa (12/8/2025).

Diketahui, ketiganya dituntut dengan pidana berbeda.

Baca juga: Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar dan 2 Bawahannya Kompak Ajukan Pledoi Usai Dituntut Pidana JPU KPK

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Terdakwa Korupsi Minta Maaf

Risnandar dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun. Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta agar Risnandar dihukum pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

JPU KPK turut menuntut Risnandar Mahiwa agar membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat dipidana penjara selama 1 tahun.

Sementara terdakwa Novin Karmila, dituntut 5,5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Novin juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved