Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Breaking News: Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Bacakan Pledoi di Sidang Korupsi

Pledoi disampaikan Risnandar Mahiswa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/8/2025).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
PLEDOI - Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terdakwa korupsi saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Selasa (26/8/2025 

Ia menambahkan, situasi Kota Pekanbaru saat dirinya menjabat sedang dalam masa transisi, yang menurutnya perlu menjadi salah satu pertimbangan.

Kronologi Kasus Korupsi Risnandar Mahiwa Cs

Kasus ini awal terungkap pada 2 Desember 2024, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru.

Risnandar Mahiwa bersama dua pejabat lainnya yakti Indra Pomi Nasution menjabat Sekda Kota Pekanbaru, dan Novin Karmila sebagai Plt Kabag Umum ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Korupsi diduga melakukan pemotongan anggaran GU dan TU dari APBD/APBD-P Kota Pekanbaru tahun 2024.

Total kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar, termasuk gratifikasi dari ASN Pemko Pekanbaru.

Sidang perdana digelar pada 29 April 2025 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved