Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Manjakan Pacar dengan Uang Hasil Korupsi, Diungkap di Sidang

Editor: Ariestia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Ketiga bidang tanah itu diketahui berada di sekitar tempat tinggal Theresia.

Mobil untuk Anak-anak

Kosasih juga diketahui memberikan mobil kepada anak-anaknya sebagai hadiah ulang tahun.

Mantan istri pertamanya, Yulianti Malingkas, mengatakan bahwa Kosasih memberikan mobil kepada anak mereka saat ulang tahun ke-17 pada tahun 2019, meski mereka telah lama bercerai.

“Oh ya (mobil) itu hadiah, bapaknya (Kosasih memberi) ke anak saya. Ke anak, saya (yang ulang tahun) 17 tahun,” ujar Yulianti dalam persidangan, Senin (25/8/2025).

Mobil tersebut adalah: Honda CR-V bernomor B 2789 RFH atas nama Ashley Kristen Kosasih senilai Rp 651,4 juta. Serta Honda CR-V bernomor B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih senilai Rp 503,7 juta

Kedua kendaraan ini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerugian Negara dan Dugaan Korupsi

Dalam kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan negara hingga Rp 1 triliun melalui kegiatan investasi fiktif bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Kosasih sendiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp 34,3 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini, dan menilai dakwaan jaksa telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap eks Dirut Taspen itu telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(*)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkini