"Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon," kata Budi.
"Isi dari BBE (Barang Bukti Elektronik) tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi yang tentu akan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini," imbuhnya.
Selain empat ponsel, penyidik juga menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Alphard.
Penyitaan mobil ini menambah daftar panjang kendaraan yang telah diamankan KPK dalam kasus ini, menjadi total 24 unit.
KPK menduga kendaraan tersebut merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini terungkap setelah KPK membongkar praktik pemerasan terhadap buruh dengan menaikkan biaya sertifikasi K3 dari tarif resmi Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta per pekerja.
Noel Ebenezer ditetapkan sebagai salah satu dari 11 tersangka.
Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai Rp3 miliar untuk renovasi rumah pribadinya di Cimanggis, Jawa Barat dan satu unit motor Ducati Scrambler Nightshift senilai Rp199 juta dari tersangka lain, Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang disebut sebagai otak pemerasan dalam skema ini.
Konstruksi Perkara
KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019.
Modusnya adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk pengurusan sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka.
Berikut rincian aliran dana menurut KPK:
1. IBM diduga menerima Rp69 miliar (2019–2024) yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.
2. GAH diduga menerima Rp3 miliar (2020–2025).