TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib politik Immanuel Ebenezer, atau yang dikenal sebagai Noel, kian terpuruk setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).
Di hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto langsung mencopotnya dari posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan
"Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi, kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," sambung dia.
Noel merupakan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan).
Ia pernah menjadi pendukung aktif Presiden Joko Widodo sebelum kemudian menyatakan dukungan terhadap Prabowo Subianto.
Kariernya diwarnai dengan berbagai kontroversi dan pernyataan tajam di ruang publik,
Baca juga: Sadisnya Alfian, Usai Habisi Nyawa Pasien, Dukun di Deli Serdang Diduga Coba Rudapaksa Anak Korban
Baca juga: Koruptor Itu Diborgol di Hadapan Mertua, Anak Sedang Jalani Operasi: Karma Si Sultan Kemnaker
Bakal dipecat Gerindra
Tiga hari berselang, Partai Gerindra menyatakan bahwa pencabutan keanggotaan Immanuel Ebenezer sedang diproses.
"Saya kira proses di partai juga akan segera menyusul. Dicabut keanggotaannya, dicabut KTA-nya," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Sugiono mengakui, Noel merupakan anggota Partai Gerindra.
Namun, ia mengatakan, ada perbedaan mendasar antara anggota partai dengan kader.
Seseorang bisa dibilang kader jika sudah menjalani proses kaderisasi di internal partai.
Sugiono menyebutkan, ada beberapa tingkat kaderisasi yang perlu dilalui oleh kader.
Sementara, Noel belum pernah mengikuti kaderisasi apapun di Partai Gerindra.
"Sepanjang ingatan saya, Pak Noel itu belum pernah mengikuti kaderisasi di Gerindra. Tapi, sebagai persyaratan pencalegan di tahun 2024, ada kewajiban untuk menjadi anggota Gerindra," ucap dia.
Oleh sebab itu, Gerindra akan mengevaluasi keanggotaan Noel di partai besutan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Proses yang akan kami lakukan tentu saja akan mengevaluasi keanggotaan tersebut. Dan kalau misalnya memang sudah, kemarin kan sempat sudah tersangka ya, sudah diberhentikan juga sebagai anggota kabinet," tutur Sugiono.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Noel memang tidak aktif dalam kegiatan partai beberapa waktu terakhir meski pernah maju sebagai calon anggota legislatif dari partai tersebut.
“Hari-hari yang bersangkutan tidak aktif baik dalam kepengurusan maupun kegiatan partai. Oleh karena itu, saya belum tahu apakah secara otomatis (tak lagi anggota). Itu kan per setiap akhir tahun, keanggotaan partai itu ada pendaftaran ulang atau registrasi ulang," ujar Dasco.
Jadi tersangka korupsi
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan, pada Rabu (20/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo, dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Setyo menuturkan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.
KPK mencatat, selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Setyo mengungkapkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG,” kata Setyo