Meski berasal dari Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, alasan Alvian melarikan diri ke Dompu belum diketahui.
Alvian juga telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indramayu atas perbuatannya.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Akan Berjalan Transparan
Pihak kepolisian dengan tegas memastikan proses hukum transparan.
"Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah membuktikan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan. Proses hukum ini akan berlangsung transparan dan akuntabel," tegas AKBP Fajar Gemilang.
Saat ini, motif pembunuhan Putri Apriyani masih dalam penyelidikan.
Penemuan jasad berawal dari tetangga kos melihat asap kebakaran dari kamar korban.
Pintu kamar kemudian didobrak dan ditemukan jasad dan api yang membakar kasur.
Setelah api dipadamkan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Indramayu.
Keluarga Minta Dihukum Mati, Ada Indikasi Berencana
Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni R.M., membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang kini berstatus tersangka pembunuhan.
“Saya telah mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” katanya.
Toni, yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini, yang dianggapnya sangat sadis.
Ia berharap Alvian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Toni, barang bukti yang ditemukan, seperti rekaman CCTV dan bukti transaksi yang menunjukkan rekening korban dikuras, semakin mengarah pada fakta bahwa pelaku telah merencanakan aksinya.
Salah satu tetangga kos juga sempat mendengar cekcok antara Alvian dan korban sebelum kejadian pembunuhan.
Saat ini, Alvian masih dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, yang mengancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, ancaman hukumannya bisa lebih berat, termasuk hukuman mati.
(*)
Sumber: Tribunnews.com