TRIBUNPEKANBARU.COM - Alvian Maulana Sinaga, yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Putri Apriyani, resmi mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Alvian sebelumnya bertugas di Polres Indramayu, Jawa Barat, dengan pangkat Bripda atau Bhayangkara Dua, pangkat awal bagi lulusan pendidikan kepolisian.
Sanksi PTDH tersebut dijatuhkan pada 14 Agustus 2025, saat Alvian masih dalam status buron.
Pembunuhan terjadi di kos korban yang terletak di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).
Putri Apriyani merupakan seorang karyawan apotek yang berasal dari Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dan kosnya hanya berjarak sekitar 7 kilometer dari rumahnya.
Jasad korban ditemukan dalam keadaan gosong terutama di bagian wajah dan rambut.
Diduga Alvian sengaja membakar korban untuk menghilangkan jejak kasus pembunuhan.
Setelah membakar korban, Alvian melarikan diri ke Cirebon, Jawa Barat menggunakan kendaraan umum.
Alvian kemudian melarikan diri ke Pekalongan, Jawa Tengah, lalu ke Banyuwangi, Jawa Timur, dengan mengganti kendaraan beberapa kali.
Dari Banyuwangi, Alvian menyeberang ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Lombok.
Alvian Ditangkap di Nusa Tenggara Barat
Setelah 15 hari pelarian, Alvian berhasil ditangkap pada Sabtu (23/8/2025) di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu.
“Tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu,” beber Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Selasa (26/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Jarak antara Indramayu dan Dompu sekitar 1.500 kilometer, dan perjalanan darat memerlukan kapal.
Meski berasal dari Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, alasan Alvian melarikan diri ke Dompu belum diketahui.
Alvian juga telah meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indramayu atas perbuatannya.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Akan Berjalan Transparan
Pihak kepolisian dengan tegas memastikan proses hukum transparan.
"Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah membuktikan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan. Proses hukum ini akan berlangsung transparan dan akuntabel," tegas AKBP Fajar Gemilang.
Saat ini, motif pembunuhan Putri Apriyani masih dalam penyelidikan.
Penemuan jasad berawal dari tetangga kos melihat asap kebakaran dari kamar korban.
Pintu kamar kemudian didobrak dan ditemukan jasad dan api yang membakar kasur.
Setelah api dipadamkan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Indramayu.
Keluarga Minta Dihukum Mati, Ada Indikasi Berencana
Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni R.M., membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang kini berstatus tersangka pembunuhan.
“Saya telah mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” katanya.
Toni, yang sebelumnya dikenal sebagai pengacara dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini, yang dianggapnya sangat sadis.
Ia berharap Alvian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Toni, barang bukti yang ditemukan, seperti rekaman CCTV dan bukti transaksi yang menunjukkan rekening korban dikuras, semakin mengarah pada fakta bahwa pelaku telah merencanakan aksinya.
Salah satu tetangga kos juga sempat mendengar cekcok antara Alvian dan korban sebelum kejadian pembunuhan.
Saat ini, Alvian masih dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, yang mengancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana, ancaman hukumannya bisa lebih berat, termasuk hukuman mati.
(*)
Sumber: Tribunnews.com