Berita Viral

Geger, Oknum Jaksa Kasus Uang Palsu UIN Makassar Diduga Minta Uang 5 Miliar untuk Ringankan Tuntutan

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Sidang kasus uang palsu produksi universitas islam negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar secara maraton d pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dengan agenda mendudukkan bos sindikat ini sebagai terdakwa. Rabu, (9/7/2025).

Sindikat juga mencetak surat berharga negara dan sertifikat deposito palsu.

Pelaku & PeranAndi Ibrahim (Kepala Perpustakaan): Otak utama, menyediakan lokasi dan fasilitas.

Annar Sampetoding: Bos sindikat, membiayai dan mengatur produksi. Dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta3.

Mubin Nasir (Staf honorer): Mengedarkan uang palsu ke warung-warung.

Total 17 tersangka ditetapkan, termasuk ASN, pegawai bank, dan guru.

Proses Hukum

Sidang digelar di PN Sungguminasa, Gowa, sejak Juli 2025.

Beberapa terdakwa sempat mangkir dari sidang, termasuk Annar yang akhirnya dijemput paksa7.

Tuntutan berkisar antara 6–8 tahun penjara, tergantung peran masing-masing. (*)

Sumber : Kompas.com

Berita Terkini