Sindikat juga mencetak surat berharga negara dan sertifikat deposito palsu.
Pelaku & PeranAndi Ibrahim (Kepala Perpustakaan): Otak utama, menyediakan lokasi dan fasilitas.
Annar Sampetoding: Bos sindikat, membiayai dan mengatur produksi. Dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta3.
Mubin Nasir (Staf honorer): Mengedarkan uang palsu ke warung-warung.
Total 17 tersangka ditetapkan, termasuk ASN, pegawai bank, dan guru.
Proses Hukum
Sidang digelar di PN Sungguminasa, Gowa, sejak Juli 2025.
Beberapa terdakwa sempat mangkir dari sidang, termasuk Annar yang akhirnya dijemput paksa7.
Tuntutan berkisar antara 6–8 tahun penjara, tergantung peran masing-masing. (*)
Sumber : Kompas.com