Demo Buruh di Riau
Buruh Demo di Kantor Bupati Pelalawan, Sorot Perusahaan Sawit yang Kerap Bermasalah dengan Pekerja
Demo buruh di Pelalawan menyoroti beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang sering bermasalah seputar hubungan kerja
Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seratusan buruh dari beberapa organisasi menggelar unjuk rasa ke kantor Bupati Pelalawan, Kamis (28/8/2025).
Demo ini digelar serentak di seluruh Indonesia sesuai agenda parati buruh.
Massa datang menggunakan puluhan sepeda motor, mobil, dan kendaraan komando yang dilengkapi pengeras suara.
Mereka masuk ke lapangan upacara kantor Bupati Pelalawan yang telah dijaga ketua oleh puluhan personil gabungan dari Polres Pelalawan, Polsek Pangkalan Kerinci, dan Satpol PP.
Pengunjuk rasa yang merupakan laki-laki dan emak-emak membawa beberapa spanduk berisi tuntutan.
Koordinator lapangan dan orator bergantian menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.
Massa menyoroti beberapa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang sering bermasalah seputar hubungan kerja dengan buruh.
Hal itu sangat merugikan bagi para pekerja di Pelalawan yang menggantungkan kehidupan keluarganya di perusahaan.
"Kami datang bukan untuk Tri Partit di Disnaker, namun murni ingin mengadu san menyampaikan suara hati kami kepada pak Bupati Pelalawan H Zukri," kata Korlap Arbaa Silalahi, Kamis (28/8/2025).
Adapun perusahaan-perusahaan sawit yang disoroti oleh massa yakni PT Inti Indosawit Subur (IIS), PT Serikat Putra, PT PKBM, PT Mitra Unggul Pusaka, dan perusahaan sawit yang beroperasi di Pelalawan lainnya.
Perusahaan ini sering berselisih dengan pekerja dan terindikasi melakukan pelanggaran.
Baca juga: Hapus Outsourcing Jadi Tuntutan Utama Demo Buruh di DPRD Riau
Baca juga: Ajukan 5 Tuntutan Ini, Buruh Siap Gelar Demo di Depan DPR dan Istana Besok, Kamis 28 Agustus 2025
Permasalahan yang paling menonjol atara perusahaan dengan buruh yakni aturan mutasi sepihak, menunda-nunda hak buruh, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Ada juga aturan pekerjaan yang dijalan perusahaan dan bertentangan dengan undang-undang hingga merugikan pekerja.
Di samping itu, ada perusahaan yang membandel tidak mau melaksanakan keputusan tri partit atas permasalahan buruh.
"Ada juga isi gelombang PHK di perusahaan yang menjadi ketakutan para pekerja," tambahnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.