PERSPEKTIF
Selamatkan Masa Depan Generasi Pekanbaru
Pekanbaru berisiko kehilangan wajah moral dan sosialnya sebagai kota yang menjunjung nilai adat dan agama.
Penulis: Erwin Ardian1 | Editor: Firmauli Sihaloho
Erwin Ardian
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru
Serangkaian peristiwa kelam yang belakangan terjadi di Kota Pekanbaru kembali membuka tabir wajah dunia gemerlap yang tak terkendali.
Mulai dari pesta waria di sebuah tempat hiburan malam (THM), kecelakaan maut akibat pengemudi yang pulang dugem, hingga razia aparat yang mendapati pengunjung positif narkoba, semua mengarah pada satu simpul persoalan: lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap hiburan malam.
Kota yang selama ini membanggakan identitas “Bertuah dan Madani” kini seolah kehilangan kendali atas denyut kehidupan malamnya.
THM tidak lagi sekadar tempat rekreasi, tetapi berubah menjadi terminal awal berbagai persoalan sosial mulai dari penyalahgunaan narkoba, pelanggaran norma, hingga tindak kriminal yang merenggut nyawa. Situasi ini jelas meresahkan masyarakat.
Ironisnya, Kota Pekanbaru sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Peraturan ini mengatur jam operasional THM hingga pukul 22.00 WIB dan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin, apabila ditemukan praktik peredaran narkoba. Namun, fakta di lapangan menunjukkan perda tersebut seolah hanya menjadi hiasan di atas kertas.
Pertanyaan publik pun menguat: mengapa perda ini tidak berjalan sebagaimana mestinya? Apakah aparat penegak aturan kekurangan sumber daya, lemah dalam pengawasan, atau justru terjadi pembiaran yang disengaja? Ketika THM terus beroperasi bebas hingga dini hari tanpa sanksi berarti, wajar bila masyarakat menilai perda ini “mandul”.
Lemahnya penegakan perda bukan hanya persoalan administratif, melainkan berdampak langsung pada keselamatan dan ketenteraman warga. Kecelakaan maut, praktik narkoba, serta keresahan sosial adalah harga mahal yang harus dibayar akibat pembiaran.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Pekanbaru berisiko kehilangan wajah moral dan sosialnya sebagai kota yang menjunjung nilai adat dan agama.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah minimnya transparansi dalam pengawasan THM. Publik berhak mengetahui berapa jumlah THM yang beroperasi, berapa yang melanggar, dan sanksi apa yang telah dijatuhkan.
Tanpa keterbukaan data dan tindakan nyata, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota akan terus tergerus.
Solusi pertama yang mendesak adalah penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2002 secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Satpol PP sebagai ujung tombak harus kembali pada fungsi utamanya: menegakkan aturan, bukan sekadar menjadi simbol.
Pemerintah kota juga harus memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran, apalagi jika berkaitan dengan narkoba dan keselamatan publik.
Selain penegakan hukum, pendekatan kolaboratif perlu diperkuat. Pemerintah kota, aparat keamanan, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat sipil harus duduk bersama merumuskan langkah-langkah preventif.
Edukasi, pembinaan, serta pengawasan terpadu harus berjalan seiring, agar dunia hiburan tidak menjadi ladang subur bagi perilaku menyimpang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/FOTO-Erwin-ArdianPemimpin-Redaksi-Tribun-Pekanbaru.jpg)